

? F-A-QFrequentlyAskedQuestionsPASPOR
Temukan jawaban dari pertanyaan yang sering diajukan di bawah ini.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memberikan izin kepada pemegangnya untuk melakukan perjalanan internasional. Paspor juga berfungsi sebagai identifikasi resmi yang menyatakan kewarganegaraan pemiliknya.
Paspor biasa: Paspor yang digunakan untuk keperluan wisata atau perjalanan biasa.
Paspor dinas: Paspor untuk pejabat negara atau pegawai yang bepergian atas nama negara.
Paspor diplomatik: Paspor yang diberikan kepada diplomat dan pejabat tinggi negara untuk tujuan diplomatik.
Paspor biometrik adalah paspor yang dilengkapi dengan chip berisi data biometrik pemegangnya, seperti sidik jari, foto digital, dan data lainnya untuk mengurangi risiko pemalsuan.
KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah identitas resmi untuk warga negara di dalam negeri, sementara paspor adalah dokumen yang digunakan untuk perjalanan internasional. Paspor tidak dapat digunakan di dalam negeri seperti KTP.
Paspor diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional, mengakses konsuler, serta digunakan sebagai identifikasi yang sah di negara asing. Tanpa paspor, kamu tidak bisa bepergian ke luar negeri atau masuk ke negara lain.
Untuk perjalanan ke beberapa negara ASEAN (seperti Malaysia, Singapura, Thailand), paspor tetap diperlukan meskipun ada kebijakan bebas visa untuk durasi tertentu. Pastikan paspor kamu masih berlaku untuk periode perjalanan.
Ya, paspor digunakan untuk mengajukan visa kunjungan ke negara tertentu. Setelah visa disetujui, visa akan ditempelkan atau dicap di dalam paspor untuk digunakan dalam perjalanan internasional.
Paspor saja tidak cukup untuk bekerja di luar negeri. Kamu harus mengajukan visa kerja yang sesuai dengan tujuan pekerjaan dan negara tujuan.
Paspor hanya dapat digunakan untuk perjalanan internasional dan bukan untuk kegiatan lain, seperti transaksi domestik.
Untuk paspor Indonesia saat ini:
Dewasa (≥ 17 tahun):
Bisa 5 tahun atau 10 tahun, tergantung pilihan saat pengajuan (kebijakan terbaru memungkinkan 10 tahun untuk WNI dewasa).
Anak-anak (di bawah 17 tahun):
Biasanya hanya 5 tahun.
Kenapa berbeda?
Karena data anak (wajah, identitas, dll.) cepat berubah, jadi masa berlakunya dibuat lebih pendek.
Tidak ada batasan usia untuk pembuatan paspor. Anak-anak pun bisa memiliki paspor selama mereka memiliki dokumen yang diperlukan (seperti akta kelahiran dan persetujuan orang tua).
Kantor Imigrasi menyediakan beberapa solusi bagi masyarakat yang tinggal jauh:
JAJAN PAPEDA (Jelajah Layanan Paspor Pergi ke Daerah): Layanan jemput bola khusus bagi masyarakat yang berada di luar Kabupaten Manokwari (wilayah kerja Kanim Manokwari lainnya). Petugas kami akan mendatangi lokasi atau kabupaten tersebut secara berkala untuk memberikan layanan foto dan wawancara di tempat, sehingga Anda tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke ibukota provinsi.
Eazy Passport: Layanan permohonan paspor secara kolektif untuk komunitas, perkantoran, perumahan, atau organisasi yang berada di dalam wilayah Kabupaten Manokwari. Anda cukup mengumpulkan minimal 30 orang pemohon, dan petugas kami yang akan datang ke lokasi Anda.
Paspor Simpatik: Layanan di luar hari kerja (Sabtu/Minggu) yang sering diadakan pada momen tertentu.
Iya, kamu bisa mengajukan paspor di luar kota tempat tinggal. Asalkan kamu memenuhi persyaratan dan membawa dokumen yang diperlukan, kamu tetap bisa mengajukan permohonan paspor di kantor Imigrasi yang berbeda dengan alamat KTP kamu.
Dengan aplikasi M-Paspor, kamu juga bisa memilih kantor Imigrasi di luar kota sebagai tempat wawancara dan foto, selama jadwal tersedia.
Iya, kamu bisa mengajukan paspor secara online menggunakan aplikasi M-Paspor. Dengan M-Paspor, kamu bisa mengisi data, memilih jadwal wawancara, mengupload berkas yang diperlukan, dan melakukan pembayaran secara online. Setelah itu, tinggal datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal untuk foto dan wawancara.
Ya, tersedia Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama.
Biaya: Rp1.000.000,- (biaya layanan percepatan) ditambah biaya buku paspor (Contoh: Paspor Biasa Rp350.000 atau e-Paspor Rp650.000).
Prosedur: Pemohon wajib datang ke Kantor Imigrasi paling lambat pukul 10.00 WIT untuk proses foto dan wawancara agar paspor bisa selesai di sore hari.
Catatan: Layanan ini tergantung pada ketersediaan kuota harian dan kelengkapan berkas asli.
Layanan percepatan paspor adalah layanan khusus yang memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama (±1 hari kerja), sesuai dengan ketentuan dan ketersediaan kuota di Kantor Imigrasi.
Cara pengajuan:
Datang langsung ke Kantor Imigrasi pada hari layanan percepatan
Mengambil nomor antrean layanan percepatan (jika kuota masih tersedia)
Melengkapi seluruh dokumen persyaratan paspor
Melakukan proses foto, wawancara, dan biometrik
Melakukan pembayaran sesuai ketentuan layanan percepatan
Catatan penting:
Pemohon disarankan datang sejak pagi hari
Biasanya, jika datang melewati sekitar pukul 10.00 WIB, kuota layanan percepatan sudah tidak tersedia atau tidak dapat dilayani
Layanan ini sangat bergantung pada kuota harian dan kebijakan masing-masing Kantor Imigrasi
Untuk mengajukan paspor, kamu bisa langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa berkas yang diperlukan, atau menggunakan aplikasi M-Paspor untuk mengajukan secara online dan memilih jadwal untuk wawancara dan foto
E-KTP (asli dan fotokopi)
Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi)
Salah satu dokumen berikut:
-Akta Kelahiran -ijazah (SD/SMP/SMA)
-Buku Nikah -Surat Baptis
Dengan membawa berkas-berkas tersebut, kamu bisa mengajukan paspor baru di kantor Imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor secara online.
dengan catatan :Pastikan tidak ada perbedaan data antara dokumen yang kamu bawa (seperti nama, tanggal lahir, dan alamat) di semua berkas
Iya, kamu bisa mengajukan paspor untuk orang lain, baik itu untuk anak, orang tua, atau kerabat lainnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Untuk Anak: Orang tua atau wali yang sah wajib hadir dan membawa dokumen yang diperlukan (seperti KTP, KK, buku nikah, akta kelahiran anak, dll).
Untuk Orang Dewasa: Anda bisa membantu mendampingi orang lain dalam proses pengajuan paspor, namun pemohon tetap harus datang langsung untuk melakukan verifikasi data, wawancara, dan pengambilan biometrik (foto serta sidik jari). Proses pengajuan tidak bisa diwakilkan. Pastikan pemohon membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
Pastikan semua dokumen lengkap dan sah, dan pastikan juga untuk mengikuti prosedur yang berlaku di kantor Imigrasi atau aplikasi M-Paspor.
Namun yang bersangkutan tetap harus hadir langsung di kantor Imigrasi untuk proses wawancara dan pengambilan foto. Hal ini karena verifikasi data dan pengambilan biometrik merupakan prosedur yang wajib dilakukan oleh pemohon paspor itu sendiri.
Ya, anak-anak juga dapat memiliki paspor, meskipun proses pembuatan paspor untuk anak membutuhkan persetujuan kedua orang tua dan beberapa dokumen tambahan, seperti akta kelahiran anak.
E-KTP kedua orang tua (asli dan fotokopi)
Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi)
Buku Nikah atau Akta Nikah orang tua (asli dan fotokopi)
Akta Kelahiran anak (asli dan fotokopi)
Paspor orang tua (jika ada)
Paspor anak (jika sebelumnya sudah memiliki)
Kedua orang tua wajib hadir saat pengajuan paspor anak
(khusus bagi anak berkewarganegaaan ganda melampirkan izin tinggal orang tua WNA & bukti affidavit anak)
Ijazah yang dapat digunakan adalah ijazah pendidikan dasar hingga menengah, seperti:
SD
SMP
SMA/sederajat
Hal ini karena pada ijazah tersebut biasanya tercantum nama orang tua, yang digunakan untuk membantu verifikasi data identitas.
pastikan ijazah yang dibawa adalah asli dan sesuai dengan data pada dokumen lainnya.
Dokumen yang hanya berupa fotokopi tidak dapat digunakan sebagai dokumen utama dalam proses permohonan paspor. Kantor Imigrasi pada umumnya mewajibkan pemohon membawa dokumen asli untuk keperluan verifikasi data.
Yang perlu dilakukan:
Segera lengkapi dengan dokumen asli yang sesuai persyaratan
Jika dokumen asli belum tersedia, minta keluarga atau pihak terkait untuk mengirimkan dokumen tersebut
Fotokopi hanya dapat digunakan sebagai pelengkap, bukan pengganti dokumen asli
Pastikan seluruh dokumen asli dibawa saat proses wawancara dan pemeriksaan berkas agar permohonan dapat diproses tanpa kendala.
Semua dokumen yang diwajibkan harus diserahkan dalam bentuk asli. Jika dokumen asli berada di luar kota, pemohon disarankan untuk:
Meminta bantuan keluarga atau kerabat untuk membawa dokumen asli ke kantor imigrasi, atau
Mengurus permohonan secara langsung setelah dokumen asli tersedia.
Dokumen dalam bentuk fotokopi atau scan tidak dapat diterima sebagai pengganti dokumen asli.
Jika terdapat perbedaan data antar dokumen, seperti penulisan nama yang berbeda huruf pada KTP, KK, akta lahir, atau dokumen lainnya, maka hal tersebut perlu disesuaikan terlebih dahulu agar data menjadi seragam.
Contoh perbedaan yang sering terjadi:
Perbedaan huruf pada nama (misalnya “Muhammad” dan “Mohamad”)
Perbedaan penulisan tanggal atau tempat lahir
Perbedaan urutan nama pada dokumen
Yang perlu dilakukan:
Pastikan seluruh dokumen memiliki data yang sama dan konsisten
Lakukan perbaikan data di instansi penerbit dokumen (misalnya Dukcapil untuk KTP/KK)
Jika belum sempat diperbaiki, pemohon biasanya akan diminta melengkapi dokumen pendukung tambahan untuk klarifikasi
Keseragaman data sangat penting untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi dan penerbitan paspor.
Jika petugas Kantor Imigrasi meminta dokumen tambahan di luar persyaratan utama, hal tersebut dilakukan untuk mendukung proses verifikasi data dan memastikan keabsahan informasi pemohon.
Yang perlu Anda lakukan:
Ikuti arahan petugas dengan baik
Siapkan dan lengkapi dokumen yang diminta
Segera serahkan dokumen tambahan pada waktu yang ditentukan
Jika belum tersedia, tanyakan apakah bisa menyusul atau dijadwalkan ulang
Permintaan dokumen tambahan bersifat situasional, tergantung hasil pemeriksaan berkas masing-masing pemohon.
Pada umumnya, Kantor Imigrasi tidak menyediakan materai untuk pemohon. Oleh karena itu, Anda disarankan untuk menyiapkan materai sendiri sebelum datang ke kantor imigrasi.
Untuk menghindari kendala saat proses pengajuan, pastikan Anda telah membawa materai sesuai kebutuhan dokumen yang akan digunakan.
Saat proses foto paspor, pemohon diharapkan menggunakan pakaian yang rapi dan sopan.
Ketentuan pakaian:
Menggunakan pakaian rapi dan sopan
Disarankan memakai baju berkerah
Tidak menggunakan pakaian berwarna putih, karena latar belakang foto paspor berwarna putih
Tidak diperkenankan memakai kaos tanpa kerah atau pakaian yang terlalu mencolok
Tidak diperbolehkan menggunakan atribut kepala (kecuali alasan keagamaan)
Petugas dapat meminta penyesuaian pakaian apabila dianggap tidak sesuai dengan ketentuan foto paspor.
Selain dokumen utama seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta/Ijazah/Buku Nikah, pemohon dengan tujuan Umroh wajib melampirkan:
Surat Rekomendasi dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU/Travel) tempat pemohon mendaftar.
SK Izin Operasional Travel yang masih berlaku, terutama jika kantor pusat travel berada di luar wilayah Manokwari.
Materai untuk berkas tambahan seperti perubahan atau penambahan nama, jika diperlukan.
Dokumen tersebut harus asli atau sesuai ketentuan yang berlaku dan dilampirkan saat pengajuan paspor.
Bagi calon jemaah Haji, dokumen tambahan yang diperlukan adalah:
Surat Pendaftaran Pergi Ibadah Haji (SPPIH) atau bukti setoran pelunasan pembayaran haji dari bank yang ditunjuk.
Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat atau travel haji plus.
SK (Surat Keputusan) Izin Operasional Travel jika Anda mendaftar melalui travel haji plus yang berkantor pusat di luar Manokwari.
Lampiran SK Travel diperlukan sebagai bagian dari proses verifikasi dan validasi. Hal ini untuk memastikan bahwa Travel tersebut resmi terdaftar dan diakui oleh Kementerian Agama. Khusus bagi travel yang berada di luar Manokwari, SK ini menjadi bukti legalitas yang memudahkan petugas imigrasi dalam memverifikasi tujuan keberangkatan Anda serta mencegah terjadinya penipuan terhadap calon jemaah.
e-Paspor (5 tahun): Rp650.000
e-Paspor (10 tahun): Rp950.000
e-Paspor (5 tahun): Rp650.000
e-Paspor (10 tahun): Rp950.000
Jika paspor hilang, biasanya akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000, selain biaya pembuatan paspor baru. Sedangkan jika paspor rusak, biaya denda sebesar Rp 500.000 akan dikenakan, di luar biaya pembuatan paspor baru. Denda tersebut berlaku sebagai bagian dari prosedur administrasi untuk mengganti paspor yang hilang atau rusak. Untuk informasi lebih lanjut, disarankan untuk mengonfirmasi langsung ke kantor Imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor.
Pembayaran billing paspor dapat dilakukan setelah Anda mendapatkan kode billing dari petugas atau sistem. Kode tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran melalui beberapa metode yang tersedia.
Cara pembayaran:
Melalui ATM bank yang ditunjuk
Melalui mobile banking atau internet banking
Melalui teller bank
Melalui marketplace atau kanal pembayaran resmi lainnya
Langkah umum:
Pilih menu pembayaran / PNBP / MPN G2
Masukkan kode billing yang Anda terima
Periksa detail tagihan
Lakukan pembayaran sesuai nominal
Simpan bukti pembayaran
Pastikan Anda melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan agar proses permohonan paspor dapat dilanjutkan.
Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu 3 hari kerja setelah kamu melakukan pembayaran dan menyelesaikan tahap wawancara serta foto di kantor Imigrasi. Jadi, pastikan sudah melunasi biaya pembuatan paspor sebelum datang ke kantor Imigrasi untuk pengambilan.
Jika paspor kamu akan segera habis masa berlakunya, sebaiknya ajukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa, terutama jika kamu berencana untuk bepergian ke luar negeri.
Paspor yang sudah kedaluwarsa perlu diperpanjang atau diganti dengan paspor baru. Jika paspor hilang, kamu juga harus mengajukan paspor baru setelah membuat laporan kehilangan.
Ya, paspor dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika paspor sudah habis masa berlakunya, maka harus mengajukan penggantian paspor baru.
“Catatan penting: Penggantian paspor bukan merupakan penerbitan paspor baru dari awal, melainkan perpanjangan atau penggantian atas paspor yang telah dimiliki.”
Perpanjangan atau penggantian paspor dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui aplikasi M-Paspor dengan mendaftar secara online terlebih dahulu, atau dengan datang langsung (walk-in) ke kantor imigrasi sesuai ketentuan layanan yang berlaku.
Syarat Umum
e-KTP yang masih berlaku
Paspor lama (asli)
Jika untuk anak di bawah 17 tahun
e-KTP orang tua
Kartu Keluarga (KK)
Paspor lama anak
Catatan penting
Selain persyaratan utama, pemohon dapat diminta melengkapi dokumen tambahan sesuai dengan tujuan pengajuan dan hasil verifikasi petugas imigrasi.
Perpanjangan paspor bisa diajukan secara online melalui M-Paspor, tetapi proses penerbitannya tetap harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi.
Ya, paspor dapat diajukan di perwakilan RI (kedutaan besar atau konsulat) di negara tempat tinggal sementara atau tempat kerja.
Jika paspor hilang atau rusak, kamu perlu:
Melapor ke kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan.
Membawa laporan kehilangan ke kantor imigrasi.
Mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan membawa dokumen yang relevan, seperti KTP, KK, dan laporan kehilangan.
Jika paspor kamu rusak (misalnya, robek, basah, atau tidak terbaca dengan jelas), kamu perlu mengajukan penggantian paspor dengan menyertakan paspor yang rusak. Pada saat itu, kamu bisa meminta perbaikan data yang diperlukan, jika ada kesalahan pencetakan.
Perubahan data pada paspor berarti adanya pembaruan atau perbaikan informasi yang tercatat di paspor, seperti nama, alamat, status perkawinan, jenis kelamin, atau kesalahan penulisan data lainnya.
Beberapa jenis perubahan yang bisa dilakukan pada paspor meliputi:
Perubahan nama: Karena pernikahan, perceraian, atau perubahan nama resmi lainnya.
Perubahan alamat: Jika terdapat perubahan alamat domisili.
Perubahan status perkawinan: Jika status perkawinan berubah, misalnya dari lajang ke menikah.
Kesalahan data pada paspor: Jika ada kesalahan dalam pencetakan data pada paspor, seperti penulisan nama atau tanggal lahir yang salah.
Untuk melakukan perubahan data pada paspor, kamu perlu mengajukan permohonan perubahan data paspor ke kantor imigrasi tempat paspor diterbitkan. Prosedurnya biasanya mirip dengan pembuatan paspor baru, dengan beberapa dokumen tambahan tergantung jenis perubahan yang diminta.
Dokumen yang dibutuhkan dapat bervariasi tergantung jenis perubahan data yang dilakukan. Namun, secara umum, dokumen berikut diperlukan:
Paspor lama (yang akan diperbarui).
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru (untuk perubahan data nama, alamat, status perkawinan).
Kartu Keluarga (KK) yang terbaru.
Akta pernikahan (jika perubahan data karena pernikahan).
Akta perceraian (jika perubahan data karena perceraian).
Surat keterangan dari instansi terkait jika diperlukan (misalnya, surat pengantar dari pekerjaan jika perubahan status pekerjaan).
Bukti perubahan data (misalnya, surat keputusan perubahan nama atau surat pengantar dari instansi yang berwenang).
Ya, kamu harus datang langsung ke kantor imigrasi untuk melakukan perubahan data pada paspor. Prosesnya melibatkan verifikasi dokumen, pengambilan foto baru, serta wawancara singkat untuk memastikan informasi yang diajukan benar.
Tergantung pada jenis perubahan yang diajukan, biasanya wawancara singkat akan dilakukan untuk memastikan bahwa perubahan data yang diminta valid dan sesuai dengan dokumen yang diberikan. Jika perubahan hanya melibatkan koreksi minor (misalnya kesalahan ketik), wawancara mungkin tidak diperlukan.
Proses perubahan data pada paspor biasanya memakan waktu sekitar 7 hingga 10 hari kerja, namun bisa lebih lama tergantung pada jumlah permohonan dan jenis perubahan yang diminta.
Ya, biaya untuk perubahan data paspor umumnya setara dengan biaya pembuatan paspor baru, karena proses perubahan data akan melibatkan penerbitan paspor yang baru. Oleh karena itu, meskipun hanya terjadi perubahan data, biaya yang dikenakan biasanya sama dengan biaya pembuatan paspor baru. Untuk informasi lebih lanjut, disarankan untuk mengonfirmasi biaya terkait langsung ke kantor Imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor.
Ya, perubahan status perkawinan dapat dilakukan pada paspor, misalnya jika seseorang yang sebelumnya lajang menjadi menikah. Untuk ini, kamu perlu menyerahkan akte pernikahan atau dokumen lain yang relevan.
Ya, jika kamu mengganti nama setelah menikah, kamu perlu mengajukan perubahan data paspor. Untuk ini, kamu akan memerlukan akte pernikahan dan dokumen pendukung lainnya untuk membuktikan bahwa perubahan nama tersebut sah.
Jika hanya ada perubahan alamat, paspor tidak perlu diganti atau diubah. Namun, kamu harus memastikan bahwa alamat pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP sudah sesuai dengan alamat yang benar, dan jika ada perbedaan data, sebaiknya lakukan pembaruan pada KTP terlebih dahulu.
Perubahan agama atau identitas gender dalam paspor harus dilakukan melalui prosedur yang sesuai dan memerlukan dokumen pendukung yang sah. Prosedur ini seringkali membutuhkan bukti sah atau putusan pengadilan, tergantung pada hukum yang berlaku di negara tersebut.
Jika ada perubahan kewarganegaraan, kamu perlu mengajukan permohonan paspor baru dengan menggunakan dokumen kewarganegaraan yang baru. Proses ini biasanya lebih kompleks dan memerlukan dokumen pendukung dari instansi yang berwenang.
Jika paspor sudah habis masa berlakunya, kamu perlu mengajukan paspor baru/penggantian paspor. Pada saat penggantia paspor baru, kamu dapat mengajukan perubahan data yang diperlukan.
Jika terjadi kesalahan pencetakan data pada paspor (misalnya, nama atau tanggal lahir yang salah), kamu harus melaporkan kesalahan tersebut ke kantor imigrasi. Paspor akan diganti dengan paspor baru yang sudah diperbaiki datanya, dan biaya untuk mengganti paspor akibat kesalahan ini umumnya lebih rendah dibandingkan dengan pembuatan paspor baru.
Perubahan data pada paspor tidak otomatis mengubah visa yang sudah ada. Jika kamu sudah memiliki visa yang tertempel pada paspor lama dan ada perubahan data (seperti nama atau alamat), visa tersebut tetap berlaku. Namun, untuk perjalanan berikutnya, pastikan informasi paspor yang baru sesuai dengan data yang tertera di visa.
Saat ini, layanan perubahan data paspor secara online umumnya tidak tersedia. Semua permohonan perubahan data paspor harus dilakukan secara langsung di kantor imigrasi, karena proses ini melibatkan verifikasi fisik dan pengambilan foto.
Saat ini, paspor sementara tidak lagi diterbitkan. Namun, jika proses perubahan data paspor memakan waktu lama dan Anda memiliki kebutuhan mendesak, Anda dapat mengajukan layanan percepatan proses pembuatan paspor. Untuk itu, Anda perlu menghubungi kantor Imigrasi dan menjelaskan alasan kebutuhan perjalanan Anda. Kantor Imigrasi akan memberikan solusi terbaik sesuai kebijakan yang berlaku, termasuk kemungkinan percepatan proses pembuatan paspor baru.
Masih punya pertanyaan?
Tim kami siap membantu anda

