Sejarah Singkat
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Nomor M.11.PR.07.04.07 Tanggal 30 Juli 2007 Tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Klas II Depok, Manokwari, Mamuju, dan Polewali Mandar, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI, dimana pendelegasian wewenang diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah di Papua Barat. Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat, pelaksana tugas bidang Fasilitatif (Keimigrasian). Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah, sedangkan pelaksanaan tugas bidang substantif, Kepala Kantor bertanggung jawab kepadaKepala Kantor Wilayah dengan memberikan tembusan kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
Difasilitasi oleh BP Indonesia dan PT. KJP pada tanggal 2 Mei 2008 bertempat di Hotel Kristal Cilandak Jakarta Selatan, dilakukan kesepakatan bersama Kepala Kantor Imigrasi Biak, Sorong, dan Manokwari, disaksikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Papua Barat, dimana realisasi penyerahan masalah-masalah keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Biak dan Sorong dilakukan tepat pada tanggal 15 Mei 2008 bersamaan dengan kunjungan kerja Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari ke site LNG Tangguh- Tanah Merah (sebagai tindak lanjut surat Kepala Kantor Wilayah Nomor W33- UM.01.01- 57 tanggal 17 Maret 2008 perihal pelayanan Keimigrasian).
Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/923/M.KT.01/2026 tentang Persetujuan Perubahan Nomenklatur, Wilayah Kerja, dan Tipologi Kantor Imigrasi, serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari resmi berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manokwari.
Perubahan ini sekaligus memperluas cakupan pelayanan dengan bertambahnya dua wilayah kerja baru, yaitu Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana.
Dalam pelaksanaan tugasnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manokwari dikelola oleh 51 ( lima puluh satu ) pegawai dibantu 8 ( Delapan )orang tenaga honorer yang menangani administrasi umum, satuan pengamanan dalam, kebersihan kantor dan tertib dokumentasi maupun yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan, dimana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manokwari berada di lingkungan masyarakat adat yang sangat kuat menyandarkan nilai-nilai hak ulayatnya. Untuk Anggaran Belanja Barang, Modal, kegiatan sosialisasi maupun pengawasan orang asing dilaksanakan berdasarkan DIPA dalam pelaksanaan anggaran yang optimal akan terus kami lakukan dengan membuat skala prioritas dalam setiap pelaksanaan tugas keimigrasian.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manokwari meliputi :
1. Kabupaten Manokwari,
2. Kabupaten Manokwari Selatan,
3. Kabupaten Pegunungan Arfak,
4. Kabupaten Teluk Bintuni,
5. Kabupaten Teluk Wondama.
6. Kabupaten Fakfak
7. Kabupaten Kaimana


