Sebagai bentuk peningkatan layanan keimigrasian, terhitung mulai 1 November 2025, penerbitan paspor biasa tidak lagi diberlakukan. Selanjutnya, paspor elektronik (e-Passport) menjadi satu-satunya jenis paspor yang diterbitkan.
Sebagai bentuk peningkatan layanan keimigrasian, terhitung mulai 1 November 2025, penerbitan paspor biasa tidak lagi diberlakukan. Selanjutnya, paspor elektronik (e-Passport) menjadi satu-satunya jenis paspor yang diterbitkan.