Manokwari, 22 Oktober 2025 – Dalam rangka modernisasi layanan keimigrasian dan peningkatan keamanan dokumen perjalanan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari mengumumkan akan beralih sepenuhnya ke penerbitan Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor).
Kebijakan penting ini akan mulai berlaku efektif pada 1 November 2025. Sejak tanggal tersebut, Kantor Imigrasi Manokwari tidak akan lagi melayani penerbitan Paspor Biasa non-Elektronik.
Keputusan ini diambil berdasarkan payung hukum Nasional, yakni Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik secara Penuh pada Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Manokwari menjelaskan bahwa peralihan ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan diri dengan standar keamanan internasional. E-Paspor, yang dilengkapi dengan chip data biometrik, menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi serta mempermudah proses pemeriksaan di pintu perbatasan.
"Mulai 1 November 2025, setiap pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, baik permohonan baru maupun penggantian, akan otomatis mendapatkan Paspor Elektronik," tegasnya. "Kami berharap masyarakat dapat mempersiapkan diri dan memahami bahwa ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah untuk menyediakan dokumen perjalanan yang lebih aman dan canggih."
Dengan pemberlakuan penuh E-Paspor ini, Imigrasi Manokwari resmi mendukung transformasi digital dan peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Papua Barat.

