Sosialisasi Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai

Wujudkan ‘Imigrasi Untuk Rakyat’, Imigrasi Manokwari Sosialisasikan Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai

MANOKWARI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari menggelar kegiatan sosialisasi Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi seluruh pejabat dan pegawai pada Jumat (19/6/2026). Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Manokwari, kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIT ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Setyo Budiwardoyo.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dan penyelarasan terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-372.GR.01.01 Tahun 2026 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Integritas dan Bersahaja dalam Geliat Pelayanan

Dalam arahannya, Kepala Kantor Imigrasi Manokwari, Setyo Budiwardoyo, menekankan pentingnya seluruh jajaran untuk menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas tinggi. Ia mengimbau agar setiap pegawai memperhatikan prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan sehari-hari.

"Langkah ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban formal, melainkan wujud nyata dari semangat 'Imigrasi Untuk Rakyat'. Sebagai pelayan publik, kita harus memiliki empati dan kedekatan dengan masyarakat. Gaya hidup yang bersahaja dan berintegritas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi imigrasi," ujar Setyo Budiwardoyo.

11 Poin Utama Arahan Dirjen Imigrasi

Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan 11 poin penerapan pola hidup sederhana sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi yang wajib dipedomani oleh seluruh pegawai:

  1. Menghindari Gaya Hidup Hedonisme: Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas.

  2. Bijak Bermedia Sosial: Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai, dan memamerkan barang mewah, serta tidak mengunggah foto/video yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan demi mencegah kesenjangan sosial.

  3. Seremonial yang Bersahaja: Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti, dan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.

  4. Acara Pribadi yang Proporsional: Menyelenggarakan acara pribadi/keluarga secara sederhana, tidak berlebihan, tidak dilaksanakan di lingkungan kantor, dan tidak menggunakan fasilitas kantor.

  5. Optimalisasi Fasilitas Dinas: Menggunakan fasilitas dinas murni hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan.

  6. Batasi Perjalanan Luar Negeri: Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar kepentingan tugas kedinasan.

  7. Tolak Gratifikasi: Teguh menolak pemberian hadiah, keuntungan, atau pemberian apa pun yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan jabatan/pekerjaan.

  8. Larangan Fasilitasi Berlebih: Tidak memberikan pelayanan berlebih (cindera mata, oleh-oleh, jamuan makan, akomodasi, dll) kepada Pejabat/Pegawai Ditjen Imigrasi yang berkunjung ke daerah, baik dalam rangka dinas maupun non-dinas.

  9. Menjaga Kehormatan Institusi: Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat imigrasi, seperti lokasi perjudian, diskotik, klub malam, atau tempat serupa.

  10. Patuhi Norma: Menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama, dan adat istiadat masyarakat setempat.

  11. Menjadi Contoh Positif: Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan bermasyarakat untuk menjaga marwah Direktorat Jenderal Imigrasi.

Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari berkomitmen penuh untuk terus berbenah secara internal. Dengan memangkas budaya pamer dan kemewahan, seluruh aparatur imigrasi di Manokwari diharapkan dapat lebih fokus menaruh energi dan integritasnya demi memberikan pelayanan publik yang prima, bersih, dan berorientasi penuh pada kepentingan rakyat. (Humas Imigrasi Manokwari)

 
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari
Kantor Wilayah Ditjenim Papua Barat
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen Marinir Abraham Oktavianus Atururi, Arfai II, Manokwari
     
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    manokwari@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    manokwari@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI MANOKWARI
PROVINSI PAPUA BARAT


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen Marinir Abraham Oktavianus Atururi, Arfai II, Manokwari
  manokwari@imigrasi.go.id
     
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI