Manokwari, 26 September 2024. Kantor Imigrasi Manokwari melakukan pendeportasian terhadap 3 Orang Asing (OA) berkewarganegaraan China melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Xiamen Airways MF 856 menuju Bandara Internasional Fuzhou. Pengawalan ketiga OA tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Inteldakim (Harun) dan Kasubsi Intelkim (Abraham Oscar Maitimu) beserta 4 orang pegawai.
Sebelumnya Ketiga OA tersebut diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Teluk Wondama pada tanggal 18 September 2024 dan kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Manokwari pada tanggal 20 September 2024. ketiganya dideportasi setelah diketahui melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Teluk Wondama.
Selain ketiga OA tersebut, Polres Teluk Wondama juga mengamankan 2 OA berkewarganageraan China lainnya. Namun setelah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Manokwari, kedua OA tersebut adalah pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor. Keduanya mengaku tidak mengetahui status pertambangan emas di Teluk Wondama belum mendapat izin resmi dari pemerintah. Karena tindakan keduanya tersebut, Kantor Imigrasi Manokwari mengembalikan keduanya ke Jakarta pada tanggal 26 September 2024 dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak terlibat aktivitas pertambangan ilegal di Papua Barat.

