Pada tanggal 19 Maret 2024, Kantor Imigrasi Manokwari telah melakukan deportasi terhadap 2 Warga Negara Tiongkok melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kasubsi Intelijen Keimigrasian (Abraham Oscar Maitimu) bersama 3 staf JFT Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
Setelah dideportasi, kedua Warga Negara Tiongkok tersebut juga akan segera diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan.

