MANOKWARI – Bertepatan dengan peringatan Hari Pekabaran Injil (HPI) ke-171 di Tanah Papua, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian secara intensif terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di kawasan Pulau Mansinam, Manokwari, Papua Barat, pada Kamis (05/02/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIT ini menyasar titik-titik keramaian di Pulau Mansinam, yang menjadi pusat perayaan bagi ribuan masyarakat. Pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Nor Ratman Bentar, beserta tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Keimigrasian.
Fokus Pengawasan dan Ketertiban Umum
Pelaksanaan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang hadir dalam peringatan hari bersejarah tersebut memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta masih berlaku. Selain itu, tim juga memantau agar aktivitas para WNA tetap sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang mereka miliki, guna menjaga ketertiban dan kelancaran acara.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Nor Ratman Bentar, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi preventif imigrasi.
"Kami hadir untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Hari Pekabaran Injil berjalan kondusif dari sisi keimigrasian. Mengingat Pulau Mansinam menjadi pusat perhatian nasional bahkan internasional pada hari ini, pengawasan proaktif sangat diperlukan untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran aturan keimigrasian," ujar Nor Ratman Bentar.
Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
Kegiatan berlangsung secara humanis. Hingga kegiatan berakhir, situasi di lapangan dilaporkan terpantau aman dan terkendali tanpa ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Melalui pengawasan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari berkomitmen untuk terus mendukung agenda besar di wilayah Papua Barat dengan menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing yang ketat dan terukur.

