Pemusnahan Arsip di Kanim Manokwari

Pemusnahan Arsip di Kanim Manokwari, Wujud Tata Kelola Kearsipan yang Akuntabel

Manokwari, 27 Oktober 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari hari ini melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip substantif dan fasilitatif keimigrasian yang telah melampaui masa retensinya. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan efisien, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemusnahan arsip ini dilaksanakan setelah melalui serangkaian tahapan prosedural dan persetujuan dari instansi terkait. Proses ini diawali dengan usulan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari yang tertuang dalam surat Sekretaris Jenderal Imigrasi Nomor: SEK.5-UM.02.02-31 tanggal 21 Juli 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Rachmat, menyatakan bahwa arsip yang dimusnahkan adalah dokumen yang nilai gunanya telah habis berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan tidak lagi memiliki kepentingan hukum maupun administratif.

"Pemusnahan arsip ini bukan sekadar mengurangi tumpukan dokumen, tetapi juga bentuk kepatuhan kami terhadap amanat undang-undang dan komitmen menjaga keamanan data. Arsip yang dimusnahkan telah melewati proses seleksi ketat dan dipastikan tidak memiliki nilai guna permanen," ujarnya.

Persetujuan pemusnahan ini didapatkan setelah melalui verifikasi dan penilaian dari pihak berwenang, dibuktikan dengan:

- Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B/KN.00.01/293/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip.

- Surat Sekretaris Jenderal Imigrasi Nomor: SEK.5-UM.02.02-49 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip.

Pelaksanaan pemusnahan ini berlandaskan pada regulasi kearsipan, antara lain:

- Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 54 tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

- Prosedur Tetap Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1.1237.UM.01.01 Tahun 2014 tentang Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan disaksikan oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Bagian Umum, Sekretaris Jenderal Imigrasi Biro Umum, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Pemusnahan fisik arsip dilakukan dengan metode pembakaran hingga arsip tidak dapat dikenali lagi.

Kegiatan ini menegaskan keseriusan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari dalam menjaga kerapihan administrasi, mengoptimalkan pemanfaatan ruang penyimpanan, dan memastikan bahwa hanya arsip yang bernilai guna tinggi yang tersimpan dalam kurun waktu yang ditetapkan.

 
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari
Kantor Wilayah Ditjenim Papua Barat
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen Marinir Abraham Oktavianus Atururi, Arfai II, Manokwari
     
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    manokwari@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    manokwari@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI MANOKWARI
PROVINSI PAPUA BARAT


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen Marinir Abraham Oktavianus Atururi, Arfai II, Manokwari
  manokwari@imigrasi.go.id
     
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI