Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Distrik Prafi dan Distrik Aimasi, Kabupaten Manokwari Tahun 2024, Jumat (18/10/2024) di Manneken, Kabupaten Manokwari. Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah “Optimalisasi dan Efektifitas Peran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Wilayah Distrik Prafi dan Distrik Aimasi.” Pelaksanaan Tim Pora merupakan suatu bentuk pelaksanaan tugas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan orang asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
Rapat Tim Pora dibuka oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, James S. J. Sembel sekaligus memberikan materi terkait dasar pembentukan tim pengawasan orang asing di wilayah distrik prafi dan distrik aimasi. Selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Iman Teguh Adianto memberikan pemaparan terkait dengan orang asing yang terdata pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI manokwari dan juga ruang lingkup pengawasan orang asing yang dilakukan oleh anggota Tim Pengawasan Orang Asing di Distrik Prafi dan Aimasi.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keimigrasian, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Sehingga apabila terdapat kecurigaan terhadap kegiatan orang asing di wilayah Distrik Prafi dan Distrik Aimasi dapat dilaporkan kepada kami melalui grup tim pora atau melalui layanan pelaporan orang asing Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari.” Kata Iman.
“Dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan pemilukada secara serentak, kami harap anggota tim pora dapat ikut andil mengawasi pesta demokrasi ini dan mengantisipasi kemungkinan yang muncul atas keberadaan orang asing yang melakukan tindakan yang dapat mengganggu stabilitas pemilukada maupun situasi keamanan, ketertiban masyarakat.” Sambungnya.
Rapat Tim Pora diharapkan dapat meningkatkan Kerjasama antar instansi terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum serta pertukaran informasi keberadaan orang asing demi menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Distrik Prafi dan Distrik Aimasi.

